Surat Edaran Nomor 135 Tahun 2020 ikut diterbitkan oleh para petinggi BPS. Selain untuk menindaklanjuti keterangan pers Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran MenPanRB Nomor 19 Tahun 2020, juga berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan PPNPN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan BPS.
Berkaitan dengan hal ini, sistem Kunjungan Langsung di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasuruan pun ikut DIALIHKAN SEMENTARA menjadi Layanan Online, Silastik dan Romantik. Hal ini mulai diberlakukan tanggal 16 hingga 31 Maret 2020.
Untuk kebutuhan publikasi perpustakaan bisa diakses melalui website
pasuruankab.bps.go.id. Untuk permintaan data dan konsultasi statistik bisa ditujukan ke email
bps3514@bps.go.id .Jika ada pengaduan bisa menghubungi kami di Telp (0343) 423420 (Phone Call) di jam kerja.