Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Pasuruan

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

FGD DDA 2024 Kabupaten Pasuruan

Dirilis pada 13 Februari 2024Statistik Lain

Setiap tahun, BPS Kabupaten Pasuruan menyusun publikasi Dalam Angka yang merupakan publikasi yang menyajikan beragam jenis data yang bersumber dari BPS maupun data-data sektoral. Bahkan peran data sektoral dalam publikasi ini dominan yakni sekitar 70 persen. Untuk melakukan finalisasi data yang disusun oleh produsen data di tingkat daerah agar tidak terjadi ketidaksinkronan data di kemudian hari, maka pada Selasa (13/2), BPS Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Focus Group Discussion.Kegiatan ini bertempat di Gedung Maslahat, ruang Mpu Sindok wilayah kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan dengan dihadiri sekitar 42 K/L/D/I.Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Bapak Yudha Triwidya Sasongko, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya Beliau menekankan tentang pentingnya data yang akurat sebagai basis dalam perencanaan pembangunan. Untuk mewujudkan data yang akurat tentunya harus memenuhi prinsip-prinsip SDI. Beliau pun menegaskan untuk menghilangkan ego sektoral antar instansi dan menguatkan kolaborasi untuk mewujudkan Satu Data di Kabupaten Pasuruan.Pada kesempatan kali ini, dilakukan pula penyerahan piagam penghargaan kepada 3 dinas yang responsif dan tepat waktu dalam pengumpulan data DDA 2024 yang diserahkan langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah didampingi Kepala BPS Kabupaten Pasuruan.Acara pun dilanjutkan dengan paparan materi dan diskusi dengan menghadirkan 2 narasumber ahli di bidangnya yaitu Bapak Ridwan Harris, S. STP, M. Si (Kepala DISKOMINFO Kabupaten Pasuruan) dan Bapak Henry S. Handoko (Statistisi Madya BPS Kabupaten Pasuruan). Materi menarik yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut memantik diskusi dari peserta yang hadir dengan dipandu oleh moderator Ibu Dewi Mayasari, S.Si, M.E. (Statistisi Muda BPS Kabupaten Pasuruan).Pada kegiatan ini dilakukan pula pembinaan statistik sektoral kepada peserta. Pada penghujung acara dilakukan pendampingan terkait pengisian Rekomendasi Kegiatan Statistik (ROMANTIK), dengan harapan OPD memahami dan mengerti bagaimana alur dan mekanisme dalam pengajuan ROMANTIK untuk kegiatan statistik yang dilakukannya.#SatuDataIndonesia#BPS3514#PembinaanSektoral#CintaData

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Pasuruan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan
Jln. Sultan Agung No.42, Pasuruan 67117
T. 0343-423420
F. 0343-427420
e-mail: bps3514@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial