Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2021 turun 0,28 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan

Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9000-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2021 turun 0,28 persen

Tanggal Rilis : 3 Agustus 2021
Ukuran File : 1.63 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis
Abstraksi
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juli 2021 turun 0,28 persen dari 99,03 menjadi 98,75. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,15 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,13 persen.
  • Pada bulan Juli 2021, tiga subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan dua subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan yaitu 1,59 persen dari 99,39 menjadi 97,81, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,76 persen dari 99,50 menjadi 98,74 dan subsektor Perikanan sebesar 0,03 persen dari 99,69 menjadi 99,67. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 3,57 persen dari 94,00 menjadi 97,35, diikuti subsektor Peternakan sebesar 1,18 persen dari 100,25 menjadi 101,44.
  • Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juli 2021, seluruhnya mengalami penurunan NTP. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,88 persen diikuti Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 1,23 persen, Jawa Tengah sebesar 0,34 persen, Jawa Timur sebesar 0,28 persen dan Jawa Barat sebesar 0,08 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan (BPS-Statistic of Pasuruan Regency)

Jl. Sultan Agung No. 42 Pasuruan

Telp 0343-427420 Faks 0343-427420

Email : bps3514@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik