Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Februari 2021 turun 0,29 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan

Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9000-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Februari 2021 turun 0,29 persen.

Tanggal Rilis : 2 Maret 2021
Ukuran File : 0.41 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis
Abstraksi
• Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Februari 2021 turun 0,29 persen dari 100,67 menjadi 100,38. Penurunan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) turun sebesar 0,06 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,23 persen.
• Pada bulan Februari 2021, dua subsektor pertanian mengalami penurunan NTP dan tiga subsektor mengalami kenaikan. Subsektor yang mengalami penurunan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Pangan yaitu 1,18 persen dari 102,21 menjadi 101,00, diikuti subsektor Peternakan sebesar 0,12 persen dari 98,45 menjadi 98,33. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP adalah subsektor Hortikultura sebesar 3,30 persen dari 100,01 menjadi 103,31, diikuti subsektor Perikanan sebesar 1,10 persen dari 99,00 menjadi 100,08 dan subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,11 persen dari 98,35 menjadi 98,46.
• Lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Februari 2021, semuanya mengalami penurunan NTP. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,96 persen diikuti Jawa Tengah sebesar 0,60 persen, Jawa Timur sebesar 0,29 persen, Banten sebesar 0,24 persen dan Jawa Barat sebesar 0,21 persen.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan (BPS-Statistic of Pasuruan Regency)

Jl. Sultan Agung No. 42 Pasuruan

Telp 0343-427420 Faks 0343-427420

Email : bps3514@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik