Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2025 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9090-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.
Surat Edaran Nomor 135 Tahun 2020 ikut diterbitkan oleh para petinggi BPS. Selain untuk menindaklanjuti keterangan pers Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran MenPanRB Nomor 19 Tahun 2020, juga berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan PPNPN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan BPS.
Berkaitan dengan hal ini, sistem Kunjungan Langsung di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasuruan pun ikut DIALIHKAN SEMENTARA menjadi Layanan Online, Silastik dan Romantik. Hal ini mulai diberlakukan tanggal 16 hingga 31 Maret 2020.
bps3514@bps.go.id .Jika ada pengaduan bisa menghubungi kami di Telp (0343) 423420 (Phone Call) di jam kerja.