CORONA, PST Kunjungan Langsung DIALIHKAN - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan

Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9000-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.

CORONA, PST Kunjungan Langsung DIALIHKAN

CORONA, PST Kunjungan Langsung DIALIHKAN

17 Maret 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Surat Edaran Nomor 135 Tahun 2020 ikut diterbitkan oleh para petinggi BPS. Selain untuk menindaklanjuti keterangan pers Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran MenPanRB Nomor 19 Tahun 2020, juga berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan PPNPN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Lingkungan BPS.

Berkaitan dengan hal ini, sistem Kunjungan Langsung di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasuruan pun ikut DIALIHKAN SEMENTARA menjadi Layanan Online, Silastik dan Romantik. Hal ini mulai diberlakukan tanggal 16 hingga 31 Maret 2020.

bps3514@bps.go.id .Jika ada pengaduan bisa menghubungi kami di Telp (0343) 423420 (Phone Call) di jam kerja. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan (BPS-Statistic of Pasuruan Regency)

Jl. Sultan Agung No. 42 Pasuruan

Telp 0343-427420 Faks 0343-427420

Email : bps3514@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik