• Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Oktober 2020 naik 0,13 persen dari 100,36 menjadi 100,50. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan sebesar 0,38 persen, dan indeks harga yang dibayar petani (Ib) mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen.
• Pada bulan Oktober 2020, dua subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan tiga subsektor mengalami penurunan. Subsektor yang mengalami Kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 3,94 persen dari 89,27 menjadi 92,79, dan subsektor Perikanan sebesar 0,91 persen dari 96,81 menjadi 97,69. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Peternakan yaitu 0,92 persen dari 99,34 menjadi 98,43, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,34 persen dari 98,70 menjadi 98,37, dan subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,04 persen dari 103,44 menjadi 103,40.
• Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Oktober 2020, empat provinsi mengalami kenaikan NTP, dan satu provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat sebesar 0,96 persen, diikuti provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,37 persen, provinsi Jawa Tengah sebesar 0,26 persen, dan provinsi Jawa Timur sebesar 0,13 persen. Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan NTP adalah provinsi Banten sebesar 1,13 persen.