Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2025 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9090-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.
SURAPATI Semangat Rabu ASN Berakhlak dan Berprestasi
12 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Halo Sahabat Data...
SURAPATI (Semangat Rabu ASN Berakhlak dan Berprestasi) edisi kali ini membahas tentang Gratifikasi Lebaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya dengan jujur dan transparan. Sebagai pelayan masyarakat, mereka dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, karena dapat memengaruhi independensi serta menciptakan konflik kepentingan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, setiap bentuk gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan menolak gratifikasi, ASN dan penyelenggara negara dapat menunjukkan integritas serta komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Lebaran sebentar lagi...
"Silaturahmi tanpa gratifikasi, Lebaran penuh berkah dan keikhlasan. Mari rayakan dengan hati yang bersih!"
Yuk simak tayangan berikut dan nantikan edisi SURAPATI selanjutnya.
Salam Sehat dan Semangat.
BPS Kabupaten Pasuruan Bersatu, Bergerak, Berkarya, dan Berprestasi💪