Penerapan New Normal BPS Kabupaten Pasuruan - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan

Publikasi Kabupaten Pasuruan Dalam Angka 2024 sudah tersedia dan dapat diakses disini - untuk Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Pasuruan silakan menghubungi kami di nomor 0343-423420 (Phone-call) atau 0812-9000-3514 (WA only) pada hari dan jam kerja.

Penerapan New Normal BPS Kabupaten Pasuruan

Penerapan New Normal BPS Kabupaten Pasuruan

5 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rangkaian kebijakan diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terutama di Lingkungan kerja BPS di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan menjaga keluara besar BPS dari ancaman Covid-19. Sekian banyak Surat Edaran Kepala BPS diterbitkan dalam upaya penyesuaian sistem kerja selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tuntutan dan kewajiban pekerjaan harus tetap dilaksanakan walau harus dilakukan di rumah maupun via online. Proyek besar milik negara pun (Sensus Penduduk Tahun 2020) ikut terkena dampaknya. hingga akhirnya dilakukan penyesuaian agar tetap berjalan.

Setelah sekian bulan lamanya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan New Normal , BPS Kabupaten Pasuruan pun tak ketinggalan dalam mengikuti kebijakan baru tersebut. Dengan mengikuti arahan dan petunjuk dari BPS Pusat, kegiatan perkantoran mulai dilakukan dengan mengatur jadwal masuk pekerja melalui WFh dan WFO. Meski dengan rasa was-was, pegawai tetap dengan patuh mengikuti kebijakan yang diambil oleh pimpinan. tertanggal mulai 5 Juni 2020 kemarin BPS Kabupaten Pasuruan juga mulai menerapkan New Normal.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan (BPS-Statistic of Pasuruan Regency)

Jl. Sultan Agung No. 42 Pasuruan

Telp 0343-427420 Faks 0343-427420

Email : bps3514@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik